.:: SELAMAT DATANG DI WWW.E-DUKASINET.TK / KITA BERAWAL DARI DUNIA MAYA. TAPI SUATU SAAT BAKAL JADI NYATA, DAN KENYATAAN ITU AKAN JADI SODARA AMIEN 3 X ::.

Pengeluaran  Togel 2012

Sabtu, 08 Oktober 2011

Plagiatisme dan perlindungan hukum terhadap karya cipta

Beberapa hari yang lalu saya dikejutkan dengan adanya informasi bahwa adanya pencurian berupa script / Source code suatu website yang beralamat di http://www.findtoyou.com/ yang di kelola oleh Security Online merupakan situs search engine dan kemudian script itu di curi dan di publish lagi ke khalayak umum dalam bentuk website yang beralamat di http://www.extremedigger.com/

Dari analisa log dan analisis script ditemukan adanya pencurian script yang di ambil oleh salah seorang staff HOSTING PROVIDER dimana web http://findtoyou.com tersebut menyewa satu VPS di Provider tersebut.

Untuk kutipan resmi mengenai lognya bisa anda lihat di
http://www.sekuritionline.net/index...._articleid=191

Dan salah satu bukti yang memperkuat adalah masih adanya meta tag pada http://www.extremedigger.com/ yang mengindikasikan bahwa itu adalah script yg berasal dari http://findtoyou.com yg di kelola oleh komunitas Security Online.


Log


Oke setelah adanya kasus ini, mari kita telaah. Adakah perlindungan hukum terhadap program computer? Dan bagaimana bentuk pelanggarannya.

Sedikit kita akan ulas, apakah Program computer itu.

Program computer merupakan buah karya dari gagasan yang tersimpan dalam media yang rapuh, sehingga mudah menguap, dijiplak, dipublikasikan, dan dilipatgandakan tanpa izin

Untuk itu dibutuhkan perlindungan hukum yang layak atas hasil karya cipta program computer serta pemahaman kepada masyarakat mengenai Hak Cipta pada program computer.
Berangkat dari hal ini bisa dikatakan bahwa Hak cipta pada program computer telah di atur dalam suatu Undang-undang yaitu UU Hak Cipta no 19 Thn 2002

Bedasarkan kasus di atas, apakah pelaku bisa di bawa ke ranah hukum??

Dikarenakan telah adanya kumpulan bukti yang valid, maka pelaku bisa saja di bawa ke meja hukum sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 11 ayat (1k) UUHC dimana telah terjadi pelanggaran terhadap hak cipta.
Pelanggaran Hak Cipta meliputi

a. Pembajakan
b. Plagiat
c. Peniruan (copying)
d. Menyebar luaskan tiruan-tiruan kepada masyarakat
e. Membuat saduran (adaptation)

Untuk pelanggaran Hak Cipta pelaku bisa di tuntut secara pidana ataupun di gugat secara perdata.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Hak Cipta, pencipta dapat melakukan pendaftaran ciptaannya. Pendaftaran ciptaan sangat berguna bila terjadi perselisihan dikemudian hari. Bila hak cipta dari si pencipta telah dilanggar maka pencipta dapat mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Itulah beberapa garis besar mengenai gambaran perlindungan hukum terhadap program computer terhadap kasus yang menimpa teman saya di security Online.

Semoga ini bisa menjadi pelajaran lebih baik ke depan, agar para programmer lebih mengerti tentang Hak Cipta dan bagaimana perlindungan oleh hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Komentar yaW........!!!!!

Media Promosi Iklan PPC Indonesia

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "